INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menangkap 5 orang terduga debt kolektor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Penangkapan ke Lima terduga debt kolektor berdasarkan adanya laporan polisi terkait dugaan perampasan kendaraan hingga Tim Resmob melakukan pencarian.
Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto SIK., melalui Kepala Seksi Humas AKP. I Dewa Gede Dwiadyana, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan menurutnya sudah 4 orang dinyatakan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah dalam penyidikan dan 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," terang AKP Dwiadyana.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo. pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun," tegas AKP Dwiadyana.
Polisi Tangkap 5 Terduga Debt Kolektor di Kota Kotamobagu
17 Juli 2024
Fokus Segmen Wisatawan Nusantara ini Kemenparekraf lakukan
BKAD Sulsel Gelar FGD Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2024 di Jakarta, Hadirkan Narasumber dari Kemendagri