Logo

Ali Sebut Sulha Menepuk Air Terpecik Wajah Sendiri

INFOSULAWESI.com BOLMONG - Terkait pernyataan salah satu Anggota DPRD Bolmong Sulhan Mangabarani dari Fraksi Partai Golkar, yang mengatakan bahwasanya Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dimasa Penjabat (PJ) Limi Mokodompit, telah meninggalkan beban di daerah, ditanggapi oleh Abdul Bahri Kobandaha selaku Direktorat tim kampanye pasangan calon Bupati Limi Mokodompit dan Wakil Bupati Welty Komaling, Sabtu 14 September 2024.

Menurutnya, Pengangkatan stafsus tidak melanggar aturan karena itu sudah sesui dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah. Bahkan pengangkatan staf khusus terjadi di sejumlah daerah di Indonesia

“Staf khusus Bupati tugasnya membantu bupati dengan memberikan masukan-masukan apa saja yang harus dilakukan bupati dalam menjalankan pemerintahan, apa saja hal yang kurang dia harus memberikan masukan ke bupati,” jelas Abdul Bahri

Menurutnya penting ini diklarifikasi untuk meluruskan peryataan salah satu anggota DPRD Bolmong Sulhan Mangbarani disalah satu media, terkait pengangkatan staf khusus oleh mantan Pj Bupati Limi Mokodompit, telah meninggalkan beban ke daerah.

“Pengangkatan staf khusus bupati Bolaang sudah sesuai regulasi. Hal ini karena DPRD Bolmong telah menyetujui anggaran pengangkatan staf khusus tersebut dan Pak Sulhan setahu saya adalah satu dari sekian anggota Banggar di DPRD,” ujarnya.

Lanjut Ali, Fraksi Golkar di DPRD Bolmong harusnya ada sejak awal saat pembahasan menolak anggaran yang dialokasikan untuk staf khusus, jika memang mereka merasa tidak sejalan dengan pengalokasian anggaran, atau benar-benar menolak. Pernyataan Pak Sulhan lebih tepatnya di sampaikan saat pembahasan anggaran. Kalau disampaikan saat ini sangat tidak tepat,”

“Jangan menepuk air di dulang agar tidak terpercik di wajah sendiri,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa staf khusus ini tidak ada tumpang tindih dengan tupoksi OPD lainnya, karena tugasnya untuk memonitoring pekerjaan yang menjadi pekerjaan bupati yang harus dilaksanakan dalam program prioritas pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Bolmong, Deker Rompas,  menegaskan, fungsi stafsus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama.

“Penggunaan stafsus sudah didasari dengan aturan,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas.

Dia menjelaskan, Undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Katanya, untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

“Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat stafsus sebagai pembantu penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.

Dikatakannya, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan. “Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan stafsus untuk membantu bupati,” terang Rompas.