GORONTALO -- Bandara Djalaluddin Gorontalo di Isimu Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo membuka posko angkutan udara jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kita membuka posko terpadu Nataru. Sekaligus menyampaikan kepada masyarakat tentang diskon harga tiket pesawat untuk semua penerbangan di setiap bandara," kata Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Badar Udara (UPBU) Djalaludin Gorontalo Joko Harjani di Gorontalo, Rabu (18/12/24).
Ia mengatakan pemberian diskon harga tiket pesawat sebesar 10 persen merupakan terobosan baru yang dilakukan pemerintah dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2025.
"Mulai hari ini kami telah mendirikan posko terpadu Nataru, serta menginformasikan tentang diskon harga tiket pesawat yang mulai ditampilkan," kata Joko.
Menurutnya pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat tersebut melibatkan Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, yakni Inspektur Kelayakan Transportasi Udara yang bertugas memastikan kelayakan armada pesawat.
Termasuk memantau harga tiket apakah telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Posko terpadu Nataru juga melibatkan pihak Balai Karantina dan Kesehatan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Air Nav Indonesia, serta TNI dan Polri.
"Seluruhnya bersinergi dalam rangka memantau pergerakan arus penumpang selama Natal dan Tahun Baru," katanya.
Khusus di Bandara Djalaluddin Gorontalo, puncak peningkatan arus penumpang hingga mencapai lima persen diprediksi akan terjadi pada tanggal 21 Desember 2024.
Selain posko terpadu Nataru, pihak Djalaluddin pun telah melakukan penertiban transportasi darat di kawasan bandara dengan melakukan pendataan terhadap taksi-taksi yang beroperasi di dalamnya.
Untuk mencegah munculnya taksi-taksi liar, pihak bandara telah mengatur tempat parkir khusus dan melakukan registrasi hingga penempelan stiker khusus di setiap taksi yang beroperasi di kawasan bandara.
"Kami pun mengimbau masyarakat atau calon penumpang agar segera melaporkan ke posko terpadu Nataru yang ada di bandara, apabila masih mendapatkan harga tiket yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan," imbuhnya.***