Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis di Enrekang

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Enrekang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Enrekang untuk menginventarisasi data kekayaan intelektual berupa Indikasi Geografis (IG), Rabu (25/6/2025).

Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulsel, Andi Haris, ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, untuk memberikan perlindungan terhadap potensi indikasi geografis di seluruh Sulawesi Selatan.

"Kami sengaja datang langsung ke Enrekang untuk memberikan perlindungan terhadap potensi indikasi geografis yang ada di daerah Sulawesi Selatan," ungkap Andi Haris.

Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Enrekang, M. Amri Rahman. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pengakuan resmi produk-produk unggulan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, M. Amri Rahman memaparkan berbagai produk unggulan Kabupaten Enrekang yang berpotensi mendapat perlindungan indikasi geografis. Produk-produk tersebut antara lain kentang kalosi yang memiliki ciri khas kandungan air tinggi dan mata tunas berwarna merah, bawang merah enrekang, minyak nilam, campe (kacang merah), cabe sallodua, dan dangke.

"Melalui sinergi antar instansi, kami ingin memastikan bahwa potensi produk khas daerah tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak dan berkontribusi pada peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global," kata M. Amri Rahman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menginventarisasi potensi indikasi geografis di Sulawesi Selatan.

"Koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, sekaligus memperkuat identitas produk unggulan lokal di tengah kompetisi pasar yang semakin kompetitif," tegas Andi Basmal.

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.

Dengan adanya perlindungan indikasi geografis, produk-produk unggulan daerah diharapkan dapat meningkat nilai ekonomisnya dan terlindungi dari pemalsuan atau penyalahgunaan nama daerah asal.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi