Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Gowa, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini dipimpin oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Ketiga ranperda yang diharmonisasi meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Dalam rapat yang dihadiri pejabat Pemkab Gowa dan tim harmonisasi Kemenkum ini, Heny mengungkapkan sejumlah penyempurnaan substansi dilakukan terhadap ketiga ranperda tersebut.

Untuk ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, perbaikan dilakukan pada bagian konsideran dengan menambahkan rujukan lengkap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan umum dan restrukturisasi pasal-pasal untuk memperjelas substansi hukum.

Khusus untuk ranperda Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2024, tim harmonisasi menyarankan penambahan dasar hukum yang lebih komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa yang hadir dalam rapat menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin dari kesediaan untuk melakukan penyesuaian sesuai masukan tim harmonisasi.

Setelah melalui pembahasan mendalam selama satu jam, rapat menyimpulkan bahwa ketiga ranperda tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Namun, beberapa penyesuaian materi muatan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk ranperda RPJMD 2025-2029, tim harmonisasi menilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya memerlukan perbaikan minor terkait penyesuaian dengan ketentuan umum.

Rapat ini dihadiri pula oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengatakan, dengan selesainya proses harmonisasi ini, Pemkab Gowa diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil rapat untuk penyempurnaan ranperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi