MAKASSAR -- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor di wilayah kerja UPT Pendapatan Makassar II, tepatnya di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu (27/08/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka menjamin pemenuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor di wilayah kerja UPT Pendapatan Makassar II, tepatnya di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu (27/08/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka menjamin pemenuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Penertiban ini melibatkan UPT Pendapatan Makassar II BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, serta PT. Jasa Raharja Sulawesi Selatan.
Selama kegiatan berlangsung, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, khususnya terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan yang ditemukan belum memenuhi kewajiban pajaknya diberikan imbauan sekaligus kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya di tempat.
Kepala UPT Pendapatan Makassar II menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
BAPENDA Kota Makassar mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar selalu mematuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi