Logo

Bawaslu Temukan 80 Dugaan Pelanggaran Konten Siber

Komisionser Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Pelanggaran siber tersebut ditemukan  setelah melakukan pengawasan dua pekan selama masa kampanye Pemilu 2024

"Temuan berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id). Dan, aduan masyarakat selama dua pekan masa kampanye 28 November-11 Desember 2023," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Lolly membeberkan, terdapat tiga jenis pelanggaran konten internet yang ditemukan Bawaslu. Ketiganya yakni ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu.

"Ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," kata Lolly, mengungkapkan. 

Dia merinci, jumlah pelanggaran konten siber mulai dari ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu. Paling banyak terjadi di konten internet, yakni pelanggaran ujaran kebencian.

"Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten. hoaks sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten," ujar Lolly.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News