INFOSULAWESI.com BOLTIM - Tim Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, akhirnya menemukan sedikitnya 6 (Enam) Unit Alat Berat Excapator di Sungai Desa Paret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), saat berada di lokasi yang dijadikan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sejumlah alat berat tersebut sengaja dikerahkan oleh Pelaku PETI untuk mengeruk bebatuan sungai yang mengandung material emas dengan sistim dompeng dan wadah talang yang terbuat dari papan. Alat-alat berat tersebut rupanya juga sedang menunggu pemasokan solar yang diduga akan dibeli dari oknum penimbun BBM ilegal.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka, melalui Kepala Capdin Wilayah III Bolmong, Arter Wowiling bersama Kepala Tim Gabungan Hentce Kaeng, membenarkan adanya aktivitas di Sungai Paret.
"Mereka menyewa alat berat Excapator. Kami juga sudah meminta kepada Kepala Desa Paret untuk membuat pertemuan di Balai Desa, dan kami sudah menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah Ilegal sehingga harus dihentikan. Selanjutnya kami akan melayangkan surat peringatan yang tembusanya ke Kepolisian," tegas Kepala Capdin Wilayah III ESDM Provinsi.
Sementara, Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulut dan Polres Boltim untuk memanggil para pelaku karna jelas telah melakukan kegiatan Ilegal Minning di Sungai Paret.
"Buktinya telah ada yakni ada 6 alat berat Excapator di lokasi Sungai Paret yang menandakan mereka telah melakukan kegiatan ilegal Mining. Ini jelas telah bertentangan dengan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, maka kami berharap agar pihak Polda Sulut dan Polres Boltim dapat menyita alat-alat berat tersebut dan memberikan garis polisi atau Police Line, selanjut para pelaku PETI juga dapat di proses hukum," tegas Firdaus Mokodompit.

