Makassar – Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kali ini mengangkat tema Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati selaku narasumber memaparkan urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Dalam paparannya di Aula Pancasila, Senin (06/10), Heny menjelaskan bahwa pembentukan posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia. “Khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok. Kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” ujar Heny.
Selain itu, Heny menjelaskan bahwa eksistensi Posbankum di Desa/Kelurahan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, yakni layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/mediasi, dan layanan rujukan advokat.
Pembentukan Posbankum di Sulsel lanjut Heny, turut didukung dengan sinergi yang terus terjalin dengan Pemerintah Daerah. Hingga 5 Oktober 2025, telah terbentuk 2441 Posbankum di 24 Kab/Kota di Sulsel. Tercatat 15 Kabupaten dan 2 Kota berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum dengan persentase 100%.
“Pembentukan Posbankum di Sulsel turut didukung oleh Pemerintah Kab/Kota. Hal ini menunjukkan bahwa ada perhatian penuh bagi pemerintah di daerah terhadap akses keadilan bagi masyarakatnya,” kata Heny.
Keberhasilan pembentukan posbankum di Sulsel juga turut didukung dengan 41 Organisasi Bantuan Hukum di Sulsel yang telah terakreditasi oleh BPHN Kemenkum. Kerja sama yang dijalin dengan 41 OBH tersebut diantaranya pelatihan dan pendampingan paralegal disetiap Posbankum di Desa dan Kelurahan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembentukan Posbankum di Sulsel. Diskusi strategi kebijakan yang dilaksanakan saat ini diharapkan Kakanwil dapat menjadi wadah untuk memperoleh gambaran terhadap dampak dari Permenkumham tersebut.
“Hasil dari diskusi hari ini akan dijadikan sebagai data dukung perbaikan kebijakan, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi implementasi,” tutur Kakanwil dalam laporannya.
Diskusi Strategi Kebijakan yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulsel turut menghadirkan narasumber eksternal, diantaranya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Contantinus Kristomo, Akademisi Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. Askari Rasak, SH., MH, dan Ketua LBH Cita Keadilan Kabupaten Soppeng, Abdul Rasyid, SH. Harapannya, diskusi ini akan memperkaya saran dan masukan untuk penerapan kebijakan di sektor bantuan hukum kedepan.

