Logo

DPD LAKI Sulut Minta PETI Sungai Paret Boltim Pelakunya Diproses Hukum

INFOSULAWESI.com BOLTIM - Sejumlah alat berat jenis Excapator terus dikerahkan untuk menggeruk material di hulu Sungai Desa Paret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Bahkan kegiatan ini mulai menimbulkan kerusakan lingkungan alam yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

Beberapa oknum pelaku yang mengerahkan sejumlah alat berat terkesan kebal hukum dan tak takut dengan larangan Presiden Prabowo Subianto yang sudah mewanti-wanti dengan ancaman hukuman yang serius. Selanjutnya Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan agar pihak berwenang tidak membiarkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi merugikan negara.

Sementara, lokasi di Sungai Paret yang terlihat kerusakan alam mulai meluas nampak juga mulai menimbulkan pencemaran lingkungan lantaran air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan mulai bercampur lumpur yang berkeruh.

Rusaknya ekosistim alam di Sungai Paret juga menimbulkan kondisi lingkungan tak asri karena terjadi perubahan iklim yang signifikan. Belum lagi dampak yang akan ditimbulkanya berupa banjir dan longsor yang senantiasa terus menghantui warga. Hal ini tidak bisa dibiarkan oleh Pemerintah.

"Apalgi musim penghujan di beberapa pemukiman warga mulai merasakan dampaknya," ujar warga setempat.

Sementara, DPD LAKI Sulut berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam ketika melihat kondisi Alam di Sungai Paret yang terus dirusak menggunakan alat berat.

"Harus ada penindakan agar ada kejelasan hukum terhadap para perusak lingkungan. Jangan nanti ketika terjadi bencana baru ada tindakan dan saling menyalahkan. Apalagi kegiatan PETI jelas dilarang oleh aturan Perundang-Undangan di negara kita," terang Firdaus Mokodompit, Ketua DPD LAKI Sulut, Senin 20 Oktober 2025.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, Feibe Rondonuwu, mengatakan pihaknya akan turun melakukan pengecekan di lokasi.

"Nanti kita akan berkordinasi dengan DLH Kabupaten Boltim," terang Rondonuwu.

Senada disampaikan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka, melalui Kepala Cabang Dinas Wilayah III, Arter A Wowiling, yang menjelaskan akan memberikan sanksi jika kedapatan sedang malakukan kegiatan ilegal.

"Pasti kita akan memberikan surat teguran dan melaporkan hal ini ke APH agar pelaku dapat diproses hukum," ungkap Kacapdin.