INFOSULAWESI.com BOLTIM - Konflik lahan pertambangan di Desa Tobongon yang nyaris menimbulkan kericuhan antar dua kelompok penambang, berangsur pulih kembali setelah pihak Polres Boltim mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 9 lokasi dengan pemasangan garis polisi (Police Line) dan melarang segala bentuk aktivitas di Lokasi yang sempat bertikai itu.
Langkah tegas Polres Boltim ini untuk menciptakan suasana kondusif yang aman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah area Pertambangan.
Dari kronologi terjadinya konflik antar dua kelompok penambang lantaran dipicu soal permasalahan telah melampaunya aktivitas pengambilan material secara horisontal yang masuk ke lokasi milik orang lain. Hal ini pun sudah pernah di mediasi oleh pihak Kepolisian untuk mencari dan menemukan jalan keluarnya.
Sementara pada saat sedang dilakukan pertemuan terhadap kedua belah pihak yang bertikai, pemilik lahan Alamri Matiala (Lam) mengaku bahwa lahan tersebut sudah dialihstatuskan ke Hendra Jacob.
"Maaf Torang ini bukan jual beli tapi alih status dan pengembalian kita pe kerugian selama ba urus tambang," ujar Alamri Matiala, dalam rekaman saat pertemuan keduanya beberapa waktu lalu.
Terpisah, Dolfie Mariay selaku pengawas pekerja yang ditugaskan oleh Hendra Jacob, membenarkan jika lokasi tersebut sudah dialih kontrak dari Lam Matiala ke Hendra Jacob.
"Kalau lahan memang benar itu milik dari Lam Matiala, namun kalau lobangnya sudah dibeli dialih kontrak ganti rugi ke Hendra Jacob dan ada surat-suratnya," terang Dolfie Mariay.
Sementara, Dolfie Mariay berharap agar 3 bilik Camp miliknya yang dibakar pada saat insiden yang terjadi di Lokasi Gunung Tinggi Tobongon, pada hari Rabu Malam 5 November 2025, dapat ditelusuri oleh pihak Polres Boltim.
"Sebab perselisihan ini sudah pernah terjadi pada bulan Agustus dan kita sudah membuat kesepakatan bersama, akan tetapi dilanggar. Maka kami menyerahkan semua ke proses hukum termasuk pelaku pembakaran dapat ditangkap dan diproses hukum," terang Dolfie Mariay.
Namun demikian, menurut Keluarga Ari Rondonuwu, jika benar lahan tersebut sudah berpindah tangan ke Hendra Jacob sebagaimana pengakuan Lam dam Dolfie, maka harus diperlihatkan surat resmi yang diketahui oleh Pemerintah Desa.
"Kami tau bahwa lahan itu masih milik Lam Matiala. Namun berkembang bahwa sudah berpindah tangan ke Hendra Yacob maka harus dikuatkan dengan bukti-bukti secara tertulis diatas kertas, dan harus diperlihatkan bukti-buktinya," ungkap salah satu Keluarga Ari Rondonuwu.
Disisi lain, salah satu kuasa hukum Ari Rondonuwu, Irawan Damopoli. SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LBI juga mendesak agar permasalah klienya diselesaikan secara hukum.
"Yah, upaya hukum juga sudah kami lakukan dengan mendampingi klien kami, dan kami juga sudah mengumpulkan seluruh Bukti-bukti yang otentik untuk diperkarakan," tukas Irawan Damopolii.SH.
Terkait persoalan ini Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, mengakui jika permasalahan ini sudah pernah dilakukan mediasi.
“Kita sudah sempat melakukan mediasi di lokasi tambang, namun belum ada titik terang antara kedua pihak,” tegas Kapolres.

