Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan harmonisasi terhadap 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Sebagian besar rancangan tersebut yang diharmonisasi kali ini ada pada regulasi tentang Penegasan Batas Desa di 108 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan.
Pada saat yang sama, dibahas juga 3 rancangan produk hukum, diantaranya Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2025, rancangan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta rancangan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam pelaksanaannya, tim harmonisasi yang dipimpin oleh JFT Perancang Ahli Madya, Irma Wahyuni menyatakan bahwa substansi produk hukum yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar. Ia menyampaikan bahwa rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Heny Widyawati dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah merupakan perintah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses pengharmonisasian yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulsel adalah upaya agar rancangan yang diusulkan oleh DPRD atau Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi/sejajar. Upaya ini juga menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaannya,” kata Heny.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terus menjalin sinergi dan kolaborasi dalam upaya menghadirkan regulasi yang memiliki kepastian hukum tetap bagi masyarakat. Kakanwil memastikan bahwa proses harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah di Sulsel akan terus dikawal agar dapat menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam menentukan suatu kebijakan.
“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kab. Bulukumba dan Pemerintah Kab. Bulukumba yang terus menjalin sinergi dalam rangka harmonisasi produk hukum. Kami berharap, proses harmonisasi adalah jembatan untuk membuat regulasi yang menjadi kerangka kerja bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik,” ujar Kakanwil, Selasa (21/10/2025).

