Logo

Konflik Tambang Tobongon Lantaran Ada Yang Melanggar Hasil Kesepakatan

INFOSULAWESI.com BOLTIM – Ratusan massa yang lengkap dengan senjata tajam nampak terkonsentrasi di area Pertambangan Rakyat Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.

Hal ini dipicu atas perselisihan soal batas area lobang tempat pencarian material emas yang melampaui milik orang lain. Demikian ini terjadi antara pihak Ari Rondonuwu dan Lam Matiala yang katanya telah dialihstatukan ke Hendra Jacob, dimana lobang yang dimilikinya telah masuk melampai batas area lokasi milik dari Ari Rondonuwu, hingga silang sengketa keduanya yang melibatkan massa itu nyaris bentrok.

Terlebih kemarahan warga memuncak lantaran ada pekerja tambang yang melibatkan orang luar kampung. Kejadian ini pun mengakibatkan salah satu camp dibakar massa di lokasi Gunung Tinggi Tobongon.

"Kalau persoalan lobang yang saling melampaui itu sudah hal yang biasa terjadi disini, karena semua itu pasti akan berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Selama ini juga Pertambangan di Desa Tobongon tidak pernah kacau karena semua masyarakat penambang disini saling menghargai dan saling memahami. Namun yang membuat kami marah, kenapa persoalan yang bisa diselesaikan ini harus menggunakan orang luar kampung yang seakan-akan ingin mengacaukan situasi keamanan ditempat ini," ungkap salah satu warga.

Sejumlah personil Polres Boltim langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara untuk mencegah terjadinya konflik yang akan melebar. Akibatnya beberapa lokasi untuk sementara waktu dipasang garis polisi atau Police Line.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, membenarkan tindakan tersebut sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi bentrokan di lapangan.

“Kita sudah sempat melakukan mediasi di lokasi tambang, namun belum ada titik terang antara kedua pihak. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita ambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas tambang di sana,” tegas Kapolres.

Sementara, Pada musyawarah yang dilaksanakan Pemerintah Desa Tobongon tertanggal 11 Agustus 2025, yang dihadiri seluruh pemilik lokasi Pertambangan, telah mengeluarkan beberapa point aturan yang harus ditaati oleh seluruh penambang yang ada di Lokasi Pertambangan Rakyat Tobongon.

Dari data yang berhasil dirangkum, Pemerintah Desa Tobongon telah mengeluarkan 17 point Kesepakatan bersama dan 5 point Sanksi, yang disepakati oleh seluruh pemilik lokasi pertambangan, dan telah ditandatangani langsung, oleh Sangadi Tobongon Petronela Tawalujan, bersama Ketua BPD Tobongon James Empon, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, Danramil Modayag Kapten Inf. Jansen Naeng, dan Camat Modayag Sarulan.