Logo

Lia Ladysta Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini

Lia Ladysta jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Syahrini / Foto: istimewa

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --   Laporan yang sempat dibuat Syahrini terhadap Lia Ladysta terkait dugaan pencemaran nama baik menemui babak baru. Sejak tanggal 7 Agustus 2020, penyidik dari Polda Metro Jaya menaikkan status Lia Ladysta dari saksi menjadi tersangka.

Lia Ladysta dan kuasa hukumnya sudah mengetahui kabar tak sedap ini. Mantan personel Trio Macan itu sangat kaget begitu mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Lia sendiri merasa syok gitu ya. Tapi setelah kita ketemu sama dia, kita paparkan. Akhirnya Lia bisa lebih santai,” kata Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta saat ditemui di Jakarta.

Penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Lia Ladysta dengan status sebagai tersangka pada 22 dan 23 September pekan depan. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa Lia akan memenuhi panggilan polisi dan siap mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

Bukan hanya Lia Ladysta, Leo Situmorang selaku kuasa hukum juga mengaku kaget mengetahui penetapan tersangka pada kliennya. Sebab, katanya, Lia Ladysta tidak ada maksud untuk menyerang kehormatan dan nama baik Syahrini lewat pernyataannya.

“Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dimana surat panggilannya bukan ke kantor kami, tapi langsung ke keluarga Lia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Lia Ladysta kini sudah berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik laporan Syahrini. Penetapan ini diambil usai dilakukan gelar perkara.

Dikatakan Yusri, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bukan hanya Lia Ladysta. Tapi juga inisial EN. Keduanya pun akan dimintai keterangannya pada 22 dan 23 September pekan depan.

“Sudah dilakukan gelar perkara kemarin. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dua-duanya jadi tersangka. Pertama LL dan kedua EN,” kata Yusri.

Lia Ladysta terseret masalah usai membuat tudingan bahwa Syahrini diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’. Tidak terima atas pernyataan itu, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.

Bekas personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (jp)