Logo

Pemilu 2024, PSI Minta KPK Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor

Ilustrasi Tahanan KPK. (Foto: Dok. KPK )

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan masih diperbolehkannya mantan narapidana korupsi atau eks koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar memberikan pelatihan antikorupsi kepada partai-partai politik jelang Pemilu 2024. PSI pun mendorong KPK mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor ke publik.

“Ajakan KPK agar partai-partai politik menanamkan integritas dan sikap antikorupsi pada seluruh kadernya seharusnya juga diikuti larangan tegas kepada kader-kader partai yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk tidak mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” ujar Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Bimmo mengatakan, jika masih ada partai politik yang memaksakan kader mantan koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2024, PSI meminta KPK untuk membuka daftarnya ke publik.

“KPK harus membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya,” kata Bimmo.

Sejak didirikan, PSI tegas melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg melalui PSI. Sikap yang tegas diterapkan saat Pemilu 2019 ini akan kembali dilakukan pada Pemilu 2024.

“PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024,” tegas Bimmo.

Menurut Bimmo, komitmen PSI menolak mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif dan menjalankan politik tanpa mahar merupakan bagian tak terpisahkan dari DNA antikorupsi PSI.

“Kami juga harus menjaga ingatan publik dan menolak lupa,” ungkap Bimmo.

PSI, kata Bimmo, berpandangan, tindak pidana korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat, sehingga pelakunya tidak layak kembali diberi kepercayaan menjadi pengambil keputusan di bidang publik. PSI menyayangkan masih ada partai politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.

“Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN, sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan antikorupsi,” jelas dia.

PSI menilai komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam produk politik, yakni peraturan perundangan dan tindakan politik dari para aktornya. Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi agar tidak kembali menduduki jabatan publik.

“Kayak enggak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol,” tambah Bimmo.

Lebih lanjut, Bimmo mengatakan apa yang dilakukan PSI selama ini bukan semata mencitrakan diri sebagai partai antikorupsi. PSI, tutur dia, menerapkan zero tolerance terhadap political corruption.

"Ini juga amanat konstitusi. Susah payah kami membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Buyar semua kalau kami mencalonkan mantan koruptor,” kata Bimmo.

Sumber: BeritaSatu