Logo

Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

etua DPRD Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua DPRD Herry Asiku dan Nursalam Lada dalam rapat paripurna perubahan KUA PPAS yang dihadiri Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto secara virtual.

INFOSULAWESI.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi dan DPRD Sultra menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang dipimpin Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto secara virtual, baru-baru ini.

Setelah usulan Perubahan KUA PPAS disetujui dan disepakati, DPRD Sultra segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menjelaskan perubahan KUA PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan. Pertama, perubahan tersebut berdasarkan kebijakan Presiden RI.

"Kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari 8 arahan yakni pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama," ujar Pj Gubernur Andap Budhi Revianto, kemarin.

Kedua, perubahan dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia. Arahan Mendagri adalah pentingnya database desa/kelurahan secara presisi. “Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” ungkap Pj Gubernur Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu menegaskan pada prinsipnya perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sultra. Agar tidak terjadi penyimpangan, Pj Gubernur Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan. Selain itu jaminan pekerjaan yang layak dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. “Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Pj Gubernur Andap. (rls)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News