JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih penghargaan Indeks Maturitas Tata Kelola Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Level 3 tahun 2024 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu, 20 November 2024.
Penghargaan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam acara pembukaan Bulan Mutu Nasional Tahun 2024.
Dalam ajang tersebut, Pemprov Sulsel sukses meraih tiga penghargaan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perikanan.
Pada kesempatan tersebut, Jufri Rahman menyatakan kegiatan ini setiap tahunnya dilaksanakan oleh BSN.
"Jadi setiap tahun BSN melakukan penilaian atas maturitas tata kelola standarisasi dan untuk tahun ini Sulsel memperoleh tiga penghargaan melalui OPD Disperindag, Perikanan dan TPHBUN," kata Jufri Rahman.
Jufri berharap OPD yang ada di Sulsel dapat meniru OPD yang mendapatkan penghargaan tersebut.
"Tadi saya sudah menerima penghargaannya, kita berharap OPD lain yang ada di Sulsel bisa melakukan studi tiru pada tiga OPD ini, sehingga mereka juga bisa memperoleh penghargaan yang sama di tahun yang akan datang," ungkapnya.
Menurut Jufri Rahman, standarisasi pada sebuah produksi tidak bisa lagi dihindarkan, dimana dalam bentuk aturan yang ada, sudah pasti terdapat standar didalamnya.
"Sekarang kita tidak bisa menghindarkan diri dari mengikuti standar, baik itu produksi nasional maupun standar internasional," beber Jufri Rahman.
"Sebagai masyarakat global, untuk segala aturan terkait standar-standar yang kita pakai, sudah ada aturannya, di level global ada aturannya, di level nasional ada aturannya, dan nanti standar itu harus dipatuhi oleh semua institusi, semua organisasi baik itu bisnis atau pemerintahan harus mengikuti standar tersebut," jelasnya.
Jufri Rahman mengungkapkan, jika kita tidak mengikuti standar tersebut, maka kita akan tertolak oleh sistem yang dibawa.
"Kalau kita tidak memenuhi standar industri, barang kita tidak laku, standar pelayanan kita tidak akan masuk, tidak akan dinilai memberi pelayanan yang layak oleh organisasi yang ada di Indonesia atau di dunia," tutupnya. (*)