Logo

Penetapan Tersangka Oleh Satpol-PP Kotamobagu Dianggap Salah Kaprah, 3 TSK Bisa Praperadilan

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Penetapan Tersangka atas pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Penyidik Satpol-PP Kotamobagu, menuai reaksi dari salah satu pemerhati hukum di Kota Kotamobagu.

Menurut Jem salah satu pemerhati hukum, mengatakan Satpol-PP tidak ada kewenangan menetapkan sesorang sebagai Tersangka setelah melakukan Penyelidikan.

"Sebab dalam penerapan Pasal 255 ayat (1) pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda, disebutkan Satpol-PP hanya diberikan kewenangan melakukan Penyelidikan (Lidik) dan bukan melakukan Penyidikan (Sidik) untuk mendapatkan atau menetapkan seseorang sebagai Tersangka," ungkap Jem, Jumat 7 November 2025.

Lanjut Jem, kewenangan Satpol-PP dalam Penyelidikan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan Bukti-bukti bahan informasi keterangan awal, untuk menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan (Sidik).

"Dan setelah seluruh bahan keterangan beserta bukti-bukti telah rampung, maka Satpol PP harus menyerahkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian Negara, atau Kejaksaan Negeri sebagai APH yang berwenang untuk kemudian dilakukan penyidikan dan dinaikan status sebagai tersangka," terang Jem.

Iapun mengatakan, pihak JG pemilik Toko Tita, dan JG pemilik Kios Klontongan, serta TJ pemilik Toko Bukit Karya, bisa saja melakukan upaya hukum Praperadilan terhadap status Tersangka yang dilakukan oleh Satpol-PP.

"Bisa saja mereka yang sudah ditersangkakan melakukan Praperadilan," tutupnya.

Diketahui, Penyidik Satpol-PP telah resmi menetapkan 3 pemilik Toko sebagai Tersangka Tindak Pidana Ringam (Tipiring) Pelanggaran Perda, setelah melakukan pemeriksaan atas kasus penyitaan puluhan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.