MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Munafri Arifuddin mengatakan bahwa kelanjutan pembangunan proyek mangkrak seperti Rumah Sakit (RS) Jumpandang Baru harus diuji legalitas bebas hukumnya.
"Pentingnya proses peninjauan ulang terhadap proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya," ujarnya di Makassar, Senin.
Munafri Arifuddin mengatakan dirinya sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat mangkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.
Ia mencontohkan proyek sejak tahun 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.
Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
"Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada pendapat hukum (legal opinion) bahwa ini sah untuk dijalankan kembali," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan, serta kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.
"Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80 persen tapi pembangunan baru 30 persen. Ini yang harus kita evaluasi," terangnya.
Ia menekankan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, pembangunan RS Jumpandang Baru setidaknya sudah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019. Namun, tak kunjung selesai, apalagi terkendala COVID di tahun 2020.
Adapun anggaran pembangunan RS Jumpandang Baru pada tahun 2023 sebesar Rp9 miliar. Anggaran tersebut untuk mencakup pembangunan lantai 1 dan lantai 2 RS Tipe C tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi