Buton Tengah - Tiga orang warga Buton Tengah (Buteng), Laode Mono, Amir dan Meriyanti mengadukan kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (Dukcapil) Buteng, Tamrin Mau, ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penyebaran data penduduk dan atau data pribadi seseorang, pada Selasa (11/02/2025).
Para pelapor yang bermukim di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu ini mengaku keberatan atas tindakan kadis Dukcapil Buteng yang menyebarkan data mereka.
Hal itu disampaikan oleh pelapor, melalui kuasa hukumnya, Laode Sunato, SH usai memasukan aduannya di Dirreskrimum Polda Sultra.
"Terlapor ini memberikan data pribadi klien saya kepada lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo pada 6 Januari 2025 lalu tanpa hak menyebarkan dan atau mendistribusikan data kependudukan warga Buteng sebanyak 29 orang," ucap Laode Sunarto.
Atas tindakan tersebut, kata Laode, kadis Dukcapil sangat merugikan pelapor baik secara materil maupun imateril.
"Tentu penyebaran data atau NIK pribadi itu sangat berbahaya, bisa digunakan pembuatan rekening untuk bandar judi online, rekening modus penipuan, untuk memanipulasi KTP pengajuan kredit dan pinjol," katanya.
"Apalagi sekarang ini sistem dunia digital yang semakin canggih," sambungnya.
Olehnya itu, Laode berharap agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai UU nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat (2) yaitu Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)