Logo

Sehan Ambaru: Akun Acid Suruan Pantow bagaikan Maling Teriak Maling

INFOSULAWESI.com MITRA - Terkait video yang lagi Viral dilakukan oleh wanita yg ngaku Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang nama akunya terbaca "Acid Suruan Pantow" yang entah dia siapa. Memviralkan Lokasi Tambang dan menyebutkan bahwa Lokasi mereka di kerjakan oleh orang cina...Justru itu keliru dan salah alamat. Kami yang dikuasakan Mengadvokasi dan menjaga Lokasi/lahan itupun Bingung.

Pertama kami tidak tau si acid ini siapa...! Tidak punya Legal standing pula. disemau Dokumen kepemilikan Lahan sebelumnya di daftara nama pemilik sebelum maupun sakasi tdk ada namanya dia. Bahaya orang ini harus tempuh jalur Hukum, kami keberatan di viralkan bagini.

Ke dua kalau yang dimaksud oleh si ibu Acid itu adalah tanah si Musa Pantaow. Maka kami terangkan bahwa tanah dari musa pantow seluas yang dia sebutkan itu semua sudah di jual ke Pihak lain dan Pihak lain sudah jual ke kami secara resmi dan Pihak Almarhum Musa Pantow juga sudah menerima Tali Asih Kompensasi Ganti Untung dari Pihak PT NMR pada waktu itu thn 1994 maka otomatis mereka tidak punya legal standing lagi dilahan yg mereka klaim itu.

Ke tiga bahwa klaim mereka lahan milik musa pantow itu mengacu pada registrasi dan SKT thn 1985 sesungguhnya Registrasi dan SkT itu sudah di batalkan oleh Pemerintah desa Ratatotok pada thn 1994 setelah di Kompensasi lewat Perjanjjian tertulis sebagaimana kami lampirkan ini.

Ka empat adapun mereka mengaku menang di Pengadilan kami justru Heran karena lahan kami dan Luasan 21 hektar ini tidak pernah menerima Surat Gugatan dari Pihak manapun, kalaupun ada gugatan Perdata maka kami pasti akan hadir di sidang dan kami akan hadapi secara Gentel. Tapi kami justru tdk pernah menerima surat undangan sidang.

Ke lima kalaupun ada Putusan Pengadilan terkait Pihak Musa Pantow dan Orang lain maka mungkin saja obyeknya lain buka disini karena tdk pernah ada juga sidang Lokasi terkait titik obyek lokasi gugatan jangan sampai gugatanya Keliru karena kalau mmg titik obyek gugatan di lokasi kami maka pasti yang di gugat adalah kami sebagai pemilik dan sedang menjaga lahan ini tapi justru ini tdk pernah ada.

Ke enam kami sudah cek ke pihak aparat desa ternyata Pihak Keluarga Pantow ini menggunakan alat bukti Palsu dalam melakukan gugatan di pengadilan yang di gugat pihak lain tapi justru klaim mereka dilahan kami. Aneh kan..!

Ke tujuh kami sudah cek di perangkat desa thn 1994 dgn beberapa saksi bahwa registrasi no SKT tanah musa pantow itu semua sudah dibatalkan oleh Pemerintah desa pada tahun itu. Tapi ternyata SKT ini justru diselundupkan dan sengaja dihilangkan alias di simpan dan nanti di munculkan skg dipake untuk menggugat di pengadilan tapi menggugat pihak lain dan bukan pihak kami.. ada Penyeludupan Bukti Palsu yang di lakukan oleh pihak Keluarga Pantow.

Ke delapan kami justru pernah di datangi oleh pihak Keluarga musa pantow untuk Meminta sejumlah Uang yakni 1.5.M. dan ngancam akan memblokir Jalan masuk ke lahan kami kalau tidk dibayarkan lahan mereka yang sudah kabur tdk jelas sejak lama itu. Dan hari ini mereka justru dtg di tempat kami dan sengaja memvideokan dan memviralkan lahan kami dan menghantam semua institusi negara dan ini adalah bentuk Pidana Pencemaran nama Baik. Bagi banyak orang dan kami akan laporkan.
Kami akan laporkan dia peristiwa Pidana.
Pidana Pencemaran nama baik. Pidana Pemalsuan Dokumen Dan alat Bukti.

SEHAN AMBARU SH.
Kuasa KePemilikan Lahan.