Logo

Wakil Bupati Ditetapkan Tersangka, Setelah Tabrak Polisi sampai meninggal

Jenazah Bripka Christin Meisye Batfeny saat diturunkan dari mobil ambulance RS Bhayangkara Polda Papua, Rabu (16/9). Foto: Elfira/Cepos

INFOSULAWESI.com, JAYAPURA  --  Kecelakaan membuat anggota Polwan Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9/2020) kemarin. Wakil Bupati Yalimo Erdi Darbi (ED) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

ED yang juga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati di KPU Yalimo, terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS. Sementara korban mengendarai Yamaha N-Max.

Tabrakan maut ini terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

Diduga ED saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras). Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, kasus ini sedang ditangani Polresta Jayapura Kota yang di-backup Polda Papua.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkam sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Penetapan tersangka berdasarkan UU Lalu Lintas,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

ED disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Telepas dari statusnya sebagai seorang wakil bupati, dalam proses kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sama halnya yang kami lakukan kepada siapa saja. Pelaku harus ditindak tegas dan proses hukum hingga ke Pengadilan,” tegas Kapolda.

Tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan terjadi dan hilangnya nyawa orang lain. Terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyampaikan, kasus ini dalam penanganan Unit Lalulintas Polresta Jayapura Kota. Pelaku bersama satu orang yang berada dalam mobil tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota.

“Tiga saksi telah dimintai keterangan. Dua saksi dari masyarakat dan satu saksi dari anggota Polri yang saat itu berada di dekat TKP sesaat setelah kejadian,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas.

Kapolresta mengatakan, pihaknya dalam penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui lebih jauh guna membuat fakta dan kronologi mengenai penyebab kecelakaan dan meninggalnya korban. (jpnn)