Logo

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan SPM Award 2025 dari Mendagri Tito

photo_2025-04-24-08.25.23

JAKARTA -- Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan kategori Pemerintah Kabupaten Kota Berkinerja Terbaik dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025.

Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SPM Award 2025 di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin hadir langsung menerima penghargaan tersebut.

SPM Awards merupakan apresiasi Kemendagri kepada pemerintah daerah atas komitmen dalam penerapan standar pelayanan minimal di sektor-sektor penting.

Penghargaan ini menunjukkan upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan pelayanan dasar telah membuahkan hasil.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan layanan, terutama di wilayah pulau dan daerah yang selama ini belum tersentuh secara optimal.

"Kita berharap pelayanan dasar ini bisa terus kita tingkatkan, memberikan dampak yang baik kepada masyarakat, khususnya di pulau-pulau dan daerah-daerah yang selama ini mungkin belum tersentuh dengan baik," ucap Munafri Arifuddin.

Baginya, penghargaan ini menjadi pemicu semangat Pemerintah Kota Makassar untuk terus berinovasi.

Juga memastikan seluruh warga mendapat akses pelayanan dasar yang layak dan berkualitas.

"Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperluas jangkauan pelayanan, khususnya di wilayah pulau dan daerah yang selama ini belum tersentuh secara maksimal," tambah Appi, usai menerima penghargaan.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap program berjalan dengan baik dan maksimal di semua wilayah, tanpa terkecuali.

"Penghargaan ini mencerminkan hasil nyata dari berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah kota dan semua pihak dalam meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat," tukasnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

"SPM merupakan standar pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi komitmen terhadap hak-hak dasar masyarakat," ujarnya.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi