INFOSULAWESI.com BOLMUT - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Kilo 20 Gambuta, Kilo 23 dan Kilo 25 tepatnya di kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Kuala Tengah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, rupanya sudah pernah diminta agar dihentikan kegiatannya lantaran tak mengantongi IUP sesuai ketentuan Perundang-Undangan Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait Amdal.
Hal tersebut diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, dan DLH Kabupaten Bolmut, namun para pelaku terkesan kebal hukum lantaran tak mengindahkan surat teguran yang sudah pernah dilayangkan tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bolmut sebenarnya telah mengeluarkan surat pada 19 Agustus 2024 perintah penghentian kegiatan pertambangan di Desa Huntuk. Namun, para pelaku diduga tetap menjalankan aktivitasnya tanpa mematuhi aturan," jelas Kepala DLH Bolmut, Moh. Hidayat Panigoro, yang dikirim pernyataan ini ke Kepala DLH Provinsi Sulawesi Utara, Feibe Rondonuwu, Senin, 25 Agustus 2025.
Bahkan informasi bahwa adanya kegiatan pertambangan ilegal ini para pelaku terkesan tak peduli dengan Pemerintah setempat. Demikian informasi dari DLH Bolmut dan DLH Provinsi Sulut, yang ditemukan melalui laporan Sangadi Huntuk, Oldi Feri, yang mengatakan kegiatan PETI tersebut tidak dilaporkan kepada Pemerintah Desa selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.
"DLH Bolmut telah mensurati dan memanggil para pelaku PETI dan Sangadi huntuk untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan sebelum memiliki segala bentuk perijinan yang dibutuhkan untuk usaha atau kegiatan pertambangan, serta dilarang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Feibe Rondonuwu.
Sementara, dari data yang dirangkum, kegiatan pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator ini diduga dikelolah oleh beberapa oknum pengusaha bernama Feri Posangi, Nancy Lidya Parengkuan, Saiful Ontet, dan Sandi Ponomban.
"Saya akan berkordinasi dengan DLH Bolmut untuk melakukan penindakan secara administrasi serta meminta berkordinasi dengan APH setempat untuk penindakan hukum," tegas Feibe Rondonuwu.
Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SIK.SH.MH., menegaskan terkait Pertambangan emas tak berizin di Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menjadi atensinya untuk memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini pun sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar para pelaku tambang ilegal untuk disikat sampai ke akarnya karena telah merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Terkait kegiatan PETI di Hulu Sungai menurut Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 sanksi pelanggaran Amdal dapat dipidana 3 Tahun Penjara sesuai pada pasal 100 LH, serta denda sebesar 3 Miliar Rupiah.
Demikian kegiatan PETI juga mengancam pelaku dengan sanksi penjara 5 Tahun atau dengan paling banyak 100 Miliar Rupiah, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi