Logo

DJKI Paparkan Penegakan Hukum Pembajakan Digital Indonesia pada Global Meeting on Digital Piracy di Seoul

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menghadiri Global Meeting on Digital Piracy yang diselenggarakan di Hotel Naru Seoul MGallery Ambassador Seoul, Korea, pada 17 s.d. 18 November 2025. Indonesia diwakili oleh Ahmad Rifadi, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, serta Sunarwaty Panggabean, Penyidik Kekayaan Intelektual DJKI, yang memaparkan perkembangan penegakan hukum pembajakan digital di Indonesia.

Dalam forum internasional ini, DJKI menyampaikan serangkaian kebijakan nasional, kerangka regulasi, hingga studi kasus yang menggambarkan kompleksitas dan tantangan penegakan hukum di era transformasi digital. Paparan ini menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara dengan ekosistem digital yang berkembang pesat namun rentan terhadap peningkatan praktik pembajakan.

Dalam presentasi yang disampaikan Sunarwaty Panggabean, Indonesia digambarkan sebagai negara dengan potensi ekonomi digital yang sangat besar, memiliki lebih dari 229 juta pengguna internet dan ribuan perusahaan rintisan (startup). Namun, pertumbuhan tersebut juga meningkatkan risiko kejahatan berbasis kekayaan intelektual, termasuk distribusi konten ilegal, pembajakan film dan musik, hingga penyalahgunaan layanan Internet Protocol Television (IPTV).

Sunarwaty menegaskan bahwa pelanggaran KI di ranah digital semakin berkembang secara sistematis, terutama melalui platform daring dan layanan streaming ilegal. “Pertumbuhan digital harus berjalan seiring dengan perlindungan digital. Tanpa penegakan hukum yang kuat, kreator dan industri akan tetap dirugikan,” ujar Sunarwaty Panggabean dalam sesi paparannya.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2025, pemerintah telah memblokir 2.493 situs pelanggaran KI, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 9.600 konten pelanggaran hak cipta di platform digital.

Indonesia juga membagikan studi kasus terkait pembajakan layanan televisi berlangganan Nex Parabola, yang melibatkan pelanggaran hak siar dan transmisi ilegal oleh perusahaan lokal di Sumenep, Jawa Timur. Kasus ini diungkap melalui investigasi lapangan dan berujung pada pengungkapan penggunaan puluhan unit set top box ilegal serta pendapatan ilegal dari ratusan pelanggan.

“Modus yang ditemukan menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan perangkat STB dan modulator untuk menyebarkan siaran premium kepada ratusan pelanggan tanpa izin resmi,” jelas Sunarwaty dalam presentasinya.

Kasus ini memperkuat pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk DJKI, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemegang hak siar internasional seperti Motion Picture Association (MPA).

Ahmad Rifadi menegaskan bahwa Indonesia terus memperkuat mekanisme penegakan hukum di tengah maraknya pembajakan digital. “Indonesia berkomitmen untuk memperkuat koordinasi antar instansi dan meningkatkan kemampuan investigasi digital. Piracy site blocking 24 jam, kolaborasi dengan pemegang hak, dan revisi regulasi menjadi bagian dari strategi kami,” tutur Ahmad Rifadi dalam forum tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia sedang menyempurnakan regulasi melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pencipta dan pemilik hak. DJKI menegaskan perlunya penguatan kolaborasi internasional dalam menghadapi kejahatan lintas batas yang melibatkan distribusi ilegal konten digital. Pertemuan global ini menjadi ruang diskusi antara penegak hukum, praktisi KI, dan pemangku kepentingan dari berbagai negara untuk merumuskan strategi bersama.

Di akhir presentasi, Sunarwaty menyampaikan bahwa integrasi data, peningkatan kesadaran publik, serta kerja sama internasional adalah tiga pilar penting dalam membangun ekosistem perlindungan KI yang lebih kuat di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik langkah strategis DJKI dalam memperkuat penegakan hukum pembajakan digital. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan dukungan penuh terhadap upaya nasional dalam memerangi kejahatan kekayaan intelektual di ruang digital.

“Langkah DJKI dalam forum internasional ini sangat penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia menghadapi tantangan pembajakan digital yang semakin kompleks,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan edukasi publik, dan mendukung penuh implementasi kebijakan penegakan KI, khususnya dalam ekosistem digital.” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga di tingkat pusat harus diperkuat hingga ke daerah agar perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan secara komprehensif. “Kami siap berkontribusi agar perlindungan KI semakin kokoh, demi mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat dan berdaya saing,” tutup Andi Basmal.