Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Kawal Pelaksanaan Audit Ketaatan Bantuan Hukum Oleh Itjen

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal pelaksanaan Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh tim Inspektorat Wilayah V, Inspektorat Jenderal Kemenkum RI. Kesiapan tersebut mengemuka dalam Entry Meeting yang berlangsung pada Senin (1/12/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menerima dengan hangat kedatangan tim audit ketaatan. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, Analis Anggaran Ahli Madya Khomaini, JFT Penyuluh Hukum, serta tim dari Inspektorat Jenderal.

Dalam sambutannya, Kakanwil Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit ini dan menegaskan komitmen Kanwil Sulsel untuk mendukung penuh proses pengawasan tersebut. “Kami menyambut baik kehadiran tim audit. Kanwil Sulsel siap berkoordinasi, menyediakan data, dan memastikan seluruh proses berjalan transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil juga memaparkan sejumlah kondisi teknis yang tengah dihadapi, termasuk gangguan pada aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang terjadi karena terdapat pemeliharaan aplikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia turut melaporkan bahwa terdapat 41 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Sulsel, namun dua di antaranya tercatat tidak lagi aktif memberikan layanan. “Informasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari keterbukaan data agar audit dapat berjalan objektif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan teknis maupun administratif kepada Inspektorat Wilayah V. “Kami memastikan seluruh informasi, dokumen, serta akses terkait pelayanan bantuan hukum dapat tersedia sesuai kebutuhan auditor. Audit ini penting untuk menjaga kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya klien penerima bantuan hukum litigasi di Lapas/Rutan yang dapat diwawancarai auditor sebagai bagian dari penilaian kualitas layanan. Menurutnya, keterlibatan penerima layanan sebagai sumber informasi langsung dapat memperkuat objektivitas proses audit.

Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa pelaksanaan audit ketaatan ini merupakan momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan bantuan hukum. Audit tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan bantuan hukum yang bersumber dari anggaran negara.