Logo

DPO Kasus Narkoba di Sulbar Tertangkap di Parepare Sulsel

Rosalinda saat ditangkap di kediamannya di Kota Parepare Sulsel.

INFOSULAWESI.com, MAMUJU  --  Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Sulawesi Barat (Sulbar), Rosalinda, ditangkap di Parepare Sulsel setelah buron selama empat tahun.

"Rosalinda ditangkap di kediamannya di Kota Parepare Sulsel tanpa perlawanan,"kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Sabtu 3 Oktober 2020.

Amiruddin mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama tiga hari dua malam.

"Sekira pukul 10.55 Wita di gang Pelita Utara nomor 31 B Kota Parepare kami melakukan penangkapan Rosalinda,"katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa gang tempat penangkapan Rosalinda adalah salah satu gang yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare Sulsel.

"Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah, kami langsung melakukan penyergapan,"kata Amiruddin.

Saat ini, kata Amiruddin, Rosalinda diamankan di Kejari Kota Parepare, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test sesuai protokol kesehatan. Setelah rapid test akan dibawah ke Sulbar.

"Jadi, Rosalinda adalah DPO di Kejari Mamasa. Soal mau ditempatkan dimana, nanti diliat. Tetapi kemungkinan dijebloskan ke dalam Lapas Polman Sulbar,"katanya. (tagar)