Logo

JPU Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta dan Cabut Hak Pilih 5 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Foto: Merdeka.com/Ihwan Fajar

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR --  Sidang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah dua tahun penjara atas dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.

Selain itu, JPU juga menuntut pengembalian uang negara senilai Rp3 Miliar 187 Juta dan 350 ribu dolar Singapura.

Terdakwa juga dituntut pencabutan hak pilih selama lima tahun. Dihitung sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana.

“Ada dua dakwaan yang kita berikan, pasal suap dan gratifikasi,”kata Jaksa KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Senin(15/11/2021).

Menurutnya, tuntutan dari JPU diambil berdasarkan fakta fakta selama persidangan berlangsung dan barang bukti yang berhasil disita.

“Kemudian kita JPU menyimpulkan bahwasanya terhadap terdakwa untuk tuntutan dapat kita jatuhi pidana penjara selama enam tahun selain itu kita juga kenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3 miliar lebih itu diakumulasikan dari Rp7 miliar lebih yang dia terima ditambah 250 SGD haji Momo kemudian dikurangi aset yang sudah kita sita,”tambahnya.

Zainal menambahkan, penindakan tidak hanya mengacu pada pemberian hukuman ke terdakwa. Tetap bagaimana agar aset bisa diamankan dan kembali ke negara.

Nurdin dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi politikus PDIP itu pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption, yang seharusnya mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat maupun lingkungan keluarganya untuk pemberantasan korupsi.

Perbuatan Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Jadi fungsi penindakan tidak hanya memenjarakan pelaku karena tujuan kita apa selain mempidanakan pelaku kita bagaimana recovery aset untuk dikembalikan ke negara kita tidak hanya mengejar orang tetapi mengejar juga aset. Kita ingin semua rangkum. Inilah pertimbangan,”pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar Selasa (23/11).

"Setelah tuntutan kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya," kata Ibrahim. (fajar.co.id/cnn)