Logo

Nama Sekprov Sulsel Ikut Terseret Dugaan Gratifikasi Bansos Covid-19

Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani . Istimewa

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel, Kasmin, menyeret nama Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan gratifikasi anggaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Kasmin saat ditemui usai disidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). Kasmin mengaku ada keterlibatan Sekprov Sulsel dalam kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19 tersebut.

Kasmin menjelaskan bahwa ia ditelpon oleh orang kepercayaan Sekprov Sulsel yang bernama Albar dan diminta untuk datang ke Hotel Grand Asia, lantai 7. Sesampai di sana, Kasmin disodorkan uang Rp 170 juta. Uang tersebut kata Kasmin diberikan oleh PT Rifat Sejahtera dan dititip melalui Albar.

Namun Kasmin menolak uang tersebut, karena menolak, ia kemudian di panggil keruangan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel.

“Jadi kalau mau tau kenapa itu tanya ke  PT Rifat Sejahtera, kenapa dana dititip lewat Albar, siapa itu Albar? Anggotanya pak Sekprov toh. Rp.170 juta saya tolak pada saat itu, saya tidak mau pak,” kata Kasmin.

Adik Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Jayadi Nas itu mengaku telah menjelaskan hal tersebut di ruang sidang dan menyerahkan untuk membuka CCTV yang terletak di ruang kerja Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel.

“Buka CCTV tanggal 11 Mei tahun 2020 bapak (Sekprov) panggil saya keruangan,” ngkapnya.

Kasmin menduga ada persengkokolan antara Sekprov dan PT Rifat Sejahtera yang membuatnya terlibat dalam pasal gratifikasi. Padahal, ia sama sekali tak menerima uang dari PT Rifat Sejahtera.

“Ada yang mencoba mendeligitimasi Dinsos. Kalau (uang) itu buat kita, kenapa tidak langsung ke kita. Dan sampai sekarang saya tidak menerima uang sedikitpun, ” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.

“Ngawur itu, tidak betul itu,” kata Hayat kepada Sulselsatu.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Hayat mengaku keterangan Kasmin yang menyebutkan adanya rekaman video CCTV saat dirinya memanggil Kasmin menuju keruang kerjanya pun juga ngawur. “Dia bilang buka CCTV, karena tahu tidak ada CCTV, di ruangan saya tidak ada CCTV,” jelasnya.

Sekedar diketahui, PT Rifat Sejahtera adalah penyedia sembako pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bulan April tahun lalu.

Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bansos di Sulsel. Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 16,3 miliar untuk dana pengamanan jaringan sosial saat itu. Dari informasi yang dihimpun, total dugaan gratifikasi mencapai Rp1,2 miliar. (*/sulselsatu)