Logo

Penerapan Perwali No. 36 Makassar, NA : Harus bertahap dan uji Coba Dulu

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah, mengunjungi lokasi rapid test secara gratis yg dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel di Gedung PKK

InfoSulawesi.com, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta Pemkot Makassar untuk menerapkan secara bertahap Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.

Peraturan hasil revisi Perwali 31 tentang Penerapan Protokol Kesehatan ini akan membatasi pergerakan orang keluar-masuk Kota Makassar. Setidaknya, warga yang masuk Makassar wajib dibekali surat keterangan bebas Covid-19, begitupun sebaliknya.

Nurdin, mewanti-wanti jangan sampai dalam penerapan perwali tersebut menimbulkan kemacetan kendaraan saat dilakukan pemeriksaan dokumen. Yang terpenting dari perwali tersebut adalah kepastian kesehatan masyarakat yang hendak keluar-masuk Makassar.

“Kita terganggu, jangan sampai kemacetan terjadi, jadi kita buat sesimpel mungkin yang inti adalah kita pastikan orang yang keluar-masuk ke Kota Makassar, orang itu sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19,” kata Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (9/10/2020).

Nurdin meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk dapat menerapkan perwali tersebut secara bertahap.

“Saya tidak tahu mulai darimana, yang pasti kita minta panglima TNI dan pak kapolda, dimulai bertahap, kita uji coba dulu, kita mulai dari mana,” katanya.

Perwali ini mulai diberlakukan hari ini untuk tahap uji coba, perwali tersebut baru berlaku efektif pada Sabtu 11 Juli 2020.