Logo

Penetapan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Telah Disetujui Bersama

PALOPO - Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, yang berlokasi di wilayah Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel. Senin, (24/06/2024).

Dalam sambutannya, Asrul Sani mengatakan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp.943,09 Milyar atau 83,29 persen, dari target pendapatan daerah sekitar Rp.1,13 Triliun.

Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp.927,78 Milyar atau 81,08 persen, dari alokasi anggaran yang tersedia.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp.14,90 Milyar, dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp.2,94 Milyar dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2,94 Milyar," kata Asrul Sani.

Diketahui, bahwa peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, itu merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah

"Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang," lanjut Asrul Sani.

Dalam kesempatan ini pula, Asrul Sani menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan para anggota dewan atas kerja keras dan dukungan, serta kerjasamanya.

"Sehingga pada hari ini kita dapat menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah," tutup Asrul Sani.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dalam memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan yang ke-28 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024.

"Rapat paripurna ini digelar usai terselenggaranya pembahasan badan anggaran DPRD Kota Palopo terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2023," ucap Nurhaenih.

Menurut Nurhaenih, hal ini juga sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Palopo pasal (9) ayat (4) huruf (a) angka (1).

"Yang berbunyi bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi," tutup Nurhaenih.

Untuk diketahui bersama, bahwa Rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Palopo, itu telah disetujui oleh para anggota dewan.

Usai terselenggaranya pembahasan peraturan daerah tersebut, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama Pj. Wali Kota dengan DPRD Kota Palopo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kota Palopo, para staf ahli, para asisten, para kepala perangkat daerah, camat, lurah dan 17 orang anggota dewan.