Logo

Sanksi Pergi Haji Tanpa Visa Resmi

Ilustrasi. Sejumlah calon jamaah haji mengikuti manasik haji, Hanya mereka yang berangkat haji dengan visa resmi, yang aman dari ancaman sanksi pelanggaraan izin perjalanan di musim haji.

MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu jemaah haji asal Indonesia diingatkan untuk menggunakan visa haji resmi dengan proses yang sesuai prosedur.

Menag Yaqut merespons peringatan itu dengan janji akan memberi sanksi kepada travel dan biro haji yang nekat. Dalam arti tetap coba-coba memberangkatkan jemaah haji, tanpa menggunakan visa resmi.

Yaqut menegaskan dokumen yang bisa digunakan jemaah haji Indonesia hanya visa haji dan mujamalah (undangan Kerajaan Arab Saudi). / artinya Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, seperti visa ziarah, ummal (kerja), aras (berlibur), dan lain-lain.

Peringatan ini disampaikan guna mengantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang coba menembus pemberangkatan haji, tanpa melalui jalur kuota resmi yang dikelola Kementerian Agama RI. Mereka bersama agen perjalanan mungkin mengambil celah, di tengah antrean daftar haji yang memang panjang, bisa belasan bahkan puluhan tahun.

Pada 2023 Pemerintah Arab Saudi menangkap 17.615 orang karena melanggar izin perjalanan ibadah haji. Pelanggar terancam penjara hingga enam bulan dan denda hingga sekitar Rp200 juta.

Pihak berwenang Arab Saudi juga mencegah 202.695 orang lainnya. Kasusnya hampir sama, coba-coba masuk Makkah tanpa izin saat musim haji.

Arab Saudi kini mulai menerapkan misi negara tanpa ada pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang berhaji adalah mereka yang memang betul-betul telah memenuhi syarat dan memiliki visa yang dimaksud.

Tentu kita berharap jemaah Indonesia menggunakan visa resmi yang sesuai prosedur. Ini demi pelaksanaan haji dapat berjalan lancar dan memberi kebaikan bagi semuanya.