Logo

Sidang Putusan, Nurdin Abdullah Terbukti dan Sah Melakukan Tindak Pidana Korupsi

sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah hari ini, Senin 29 November 2021. Foto: Tangkapan Layar sidang virtual dari YouTube milik KPK RI.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah hari ini, Senin 29 November 2021, pukul 14.00 WIB.

Nurdin Abdullah pun dinyatakan terbukti bersalah menerima  suap sebagaimana dakwaan jaksa.  Majelis hakim juga mengungkapkan, unsur menerima hadiah yang diterima Nurdin Abdullah  sah dan terbukti dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa (Nurdin Abdullah)  terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata  Anggota Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Sidang oleh majelis hakim kemudian ditunda karena mengingat waktu shalat. Pembacaan vonis hakim atas perkara suap Nurdin Abdullah akan dibacakan pada sekira pukul 19.30 WIB.

Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI. (*)