Logo

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah) saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/3/2024). (Foto: Istimewa).

JAKARTA -- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Jaksa KPK meyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012-2023 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/3/2024). "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya.

Selain pidana penjara, Andhi juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," ujarnya.

Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang.

Yakni Rp48,25 miliar, USD249.500 (sekitar Rp3,58 miliar), dan SGD404 ribu (sekitar Rp4,93 miliar). Jaksa juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Andhi Pramono. 

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Andhi tidak mendukung program pemerintah. Seperti, mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

Selain itu, perbuatan Andhi Pramono juga dinilai jaksa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa. 

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Andhi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Dalam surat dakwaan dijelaskan, uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan.